Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri


Bagi anda lulusan luar negeri dan masih bingung tentang proses penyetaraan ijazahmu? Simak panduan berikut ini. 

Laman Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (21/11/2011), merilis proses penyetaraan ijazah luar negeri dari perguruan tinggi atau program studi yang pernah disetarakan dan yang belum disetarakan tidak jauh berbeda.

Perbedaannya ada pada lama proses dan penyertaan katalog tentang kurikulum yang belum disetarakan. 

Proses penyetaraan ijazah luar negeri sudah dapat dilakukan secara online melalui laman http://ijazahln.dikti.go.id. Sebelum mendaftar, pastikan kamu mengetahui dan memahami prosesnya. 

Penyetaraan ijazah luar negeri online dimulai dengan mendaftarkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri. Setelah log in, kamu mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah. Kamu akan mendapat nomor registrasi. Catatlah dan simpan baik-baik nomor ini. 

Sebelumnya, lengkapi dulu persyaratan penyetaraan ijazah luar negeri berikut ini: 
1. Ijazah yang akan disetarakan. Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis, dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah resmi.
2. Ijazah jenjang sebelumnya.
3. Transkrip nilai (Transcript of Records) selama belajar di luar negeri. Dokumen ini harus dalam Bahasa Inggris.
4. Disertasi (untuk S-3)/Tesis (untuk S-2)/Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) versi lengkap dibawa serta dan diberikan kepada petugas Ijazah Luar Negeri. Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, wajib melampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi: i. Title page; ii. Abstract; dan iii. Conclusion.
5. Paspor dan student visa selama belajar di luar negeri. Lampirkan visa masuk dan keluar negara tempatmu menempuh studi. 
6. Tiga lembar pasfoto terbaru ukuran 3×4 cm. Pasfoto ini akan dipakai di masing-masing ijazah yang telah disetarakan.
7. Nomor registrasi yang kamu dapat ketika mendaftar secara online.
8. Surat tugas belajar. Dokumen ini wajib bagi pegawai negeri sipil (PNS).
9. Surat perjanjian dari sponsor bagi karyawan swasta.
10. Jika ada, pemohon juga bisa melampirkan artikel atau jurnal ilmiah sebagai bagian dari disertasi, yang pernah dipublikasikan.

Setelah persyaratan lengkap, kamu datang ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdikbud), dan membawa persyaratan serta memperlihatkan dokumen asli beserta fotokopi dokumen. 

Perlu diingat, dalam hal-hal tertentu penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. 
Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.

Proses dan persyaratan ini hampir sama bagi pemohon dari perguruan tinggi (PT) dan program studi (prodi) yang sudah pernah disetarakan maupun belum pernah disetarakan.

Namun, pemohon dari PT dan prodi yang belum pernah disetarakan perlu juga melampirkan katalog/pedoman akademik di luar negeri pada jenjang yang akan disetarakan. Katalog ini berisi penjelasan tentang kurikulum/program pendidikan yang dikeluarkan oleh PT yang bersangkutan dalam bahasa Inggris.

Pemohon dari PT dan prodi yang belum pernah disetarakan mengurus proses penyetaraan ijazah luar negeri di Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas). 

Proses penyetaraan ijazah bagi lulusan PT dan prodi yang sudah pernah disetarakan akan selesai dalam satu hingga dua hari kerja. Sedangkan proses penyetaraan ijazah bagi lulusan PT dan prodi yang belum pernah disetarakan akan selesai dalam tujuh hari kerja.

Jika kamu berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, maka kamu dapat mewakilkan pengambilan SK tersebut  kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp 6.000

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*