Pelaksanaan Pendidikan

Universitas Mercu Buana merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dalam penyelenggaraan seluruh program studinya menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem SKS memungkinkan penyelenggaraan program studi yang luwes, dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para mahasiswa dalam merencanakan, memilih dan melaksanakan studi sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimilikinya.

Pengertian Dasar Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester (SKS)

Adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).

Semester adalah satuan waktu terpendek untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang studi. Satu semester berlangsung selama lebih kurang 16 minggu kerja efektif. Besarnya sks dibedakan untuk tiap metode pendidikan dan pengajaran, seperti kuliah, seminar, kapita selekta, praktikum laboratorik, praktek dan kerja lapangan, studio gambar, penelitian, penulisan skripsi dan sebagainya.

Kegiatan Perkuliahan

Besarnya 1 (satu) sks  kegiatan   perkuliahan  ditetapkan  setara  dengan  beban studi  yang menyangkut 3 (tiga) kegiatan tiap minggu selama 1 (satu) semester :

  •  Satu jam kegiatan tatap muka yang dijadwalkan, termasuk 10 menit istirahat.
  •  Satu jam kegiatan akademik terstruktur yang sebaliknya terjadwal, di bawah bimbingan dosen pengajar yang berangkutan, misalnya pemberian dan pengerjaan soal-soal latihan, pemberian tugas-tugas, diskusi kelompok, simulasi dan sebagainya.
  •  Satu jam kegiatan mandiri mahasiswa, dapat dengan petunjuk dosen yang bersangkutan, misalnya membaca, kegiatan kelompok belajar dan sebagainya.

Kegiatan Seminar

Besarnya 1 (satu) sks kegiatan seminar setara dengan beban studi yang diselenggarakan tiap minggu selama 1 (satu) semester yang terdiri dari :

  • Satu jam kegiatan tatap muka dengan pengajar yang bersangkutan, misalnya untuk bimbingan, penyajian dalam forum dan sebagainya.
  •  Dua jam kegiatan penulisan makalah.

Kegiatan Praktikum Laboratorik

Besarnya 1 (satu) sks kegiatan praktikum laboratorik, studio gambar dan sejenisnya setara dengan beban studi yang diselenggarakan tiap minggu selama 1 (satu) semester, atau setara dengan 2-3 jam kegiatan laboratorik, studio gambar termasuk penulisan laporan.

Kegiatan Lapangan, Kerja Praktek dan sejenisnya

Besarnya 1 (satu) sks kegiatan lapangan, kerja praktek dan sejenisnya setara dengan kegiatan yang diselenggarakan 4-5 jam tiap minggu selama 1 (satu) semester, atau setara dengan 16-20 jam per bulan, termasuk penulisan laporan.

Kegiatan Penelitian, Penulisan Skripsi/Tesis dan sejenisnya

Besarnya 1 (satu) sks kegiatan penelitian, penulisan skripsi/tesis dan sejenisnya setara dengan kegiatan yang diselenggarakan 3-4 jam tiap minggu selama 1 (satu) semester, atau setara dengan 75-100 jam selama 1 bulan, termasuk penulisan laporan.

Pengertian Beban Studi dan Masa Studi

Besar beban studi kumulatif untuk program Sarjana Strata-2 (S2) pada Program Pascasarjana – Program Magister Manajemen (MM) adalah 40-50 sks, dengan masa studi kumulatif 4 sampai 6 semeter. Besarnya beban studi untuk program S2 ditetapkan secara paket, yaitu sebesar 12 sks  atau 4 mata kuliah tiap semester.

Pengertian Evaluasi dan Kadaluarsa

Evaluasi keberhasilan studi dilaksanakan pada akhir semester dengan memperhitungkan nilai-nilai tugas, kehadiran, ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS) dan ujian lainnya. Hasil penilaian ini menentukan nilai akhir setiap mata kuliah dan kegiatan akademik lainnya. Selanjutnya nilai tersebut digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan studi mahasiswa dalam tiap semester yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP), serta dalam seluruh semester yang telah ditempuh yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Kelompok Mata Kuliah

Kelompok mata kuliah Program Magister Manajemen (S2) terdiri dari 2 (dua) kelompok mata kuliah, yaitu :

  1. MKKM (Mata Kuliah Keahlian Manajemen)

Kelompok MKKM yang terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan manajemen atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.

  1. MKKK (Mata Kuliah Keahlian Konsentrasi)

Kelompok yang terdiri atas mata kuliah relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian khusus bidang manajemen tertentu sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi dan konsentrasi.

q        Kalender Akademik

Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Juni. Setiap tahun akademik dibagi menjadi 2 (dua) semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.  Kalender akademik merupakan jadwal penyelenggaraan program akademik untuk jangka waktu satu tahun akademik.  Disusun dan diterbitkan setiap awal tahun akademik oleh universitas, dan merupakan pedoman dasar yang harus digunakan oleh mahasiswa serta seluruh unsur penyelenggara dan pelaksana program pendidikan di universitas, fakultas/program dan jurusan.  Atas pertimbangan fakultas masing-masing pada bulan Juli sampai dengan Agustus, jika memungkinkan dapat dilaksanakan Semester Pendek.

Jadwal Kuliah

Jadwal Kuliah adalah jadwal pengaturan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran termasuk ujian (UTS dan UAS)  untuk jangka waktu 1 (satu) semester atau 16 minggu, yang disusun berdasarkan kurikulum masing-masing fakultas/program, serta diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai.

Penasehat Akademik

Dosen Penasehat Akademik (PA), yaitu dosen yang ditunjuk dan ditugaskan oleh fakultas untuk membimbing sejumlah mahasiswa dalam merencanakan atau melaksanakan program studinya.

Dosen PA mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

  1.  Memberi bimbingan kepada mahasiswa untuk menyusun rencana studi.
  2.  Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) menjelaskan peraturan dan kebijaksanaan studi, memberi pertimbangan banyaknya beban sks/mata kuliah yang dapat diambil untuk semester yang akan berlangsung.
  3.  Membantu, memacu, mengamati dan mengendalikan kelancaran studi mahasiswa bimbingannya, dalam hal kelancaran mengikuti perkuliahan, teknik mengikuti kuliah, cara dan teknik membaca buku, memperkenalkan sumber-sumber belajar, cara belajar dan pengaturan waktu yang tepat, menghitung, mencatat dan mengikuti perkembangan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serta mengevaluasinya, mengikuti dan mengevaluasi keberhasilan studi, menyalurkan mahasiswa yang mempunyai hambatan belajar terhadap suatu mata kuliah kepada dosen pengasuh mata kuliah tersebut.
  4.  Memberikan penilaian dan bantuan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan kepribadian mahasiswa seperti perilaku, sikap,penyesuaian lingkungan, tata tertib dan lain-lain.
  5.  Menyediakan waktu pertemuan yang terjadwal.
  6.  Memberi saran-saran yang kreatif dan dapat menampung permasalahan akademik mahasiswa yang bersifat khusus.
  7.  Menjadi perantara atau mentor dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi mahasiswa.
  8.  Membuat laporan tertulis dan lisan secara berkala kepada pimpinan MM.

Ketentuan Akademik

Dalam rangka menjamin proses penyelenggaraan dan pelaksanaan program pendidikan secara terarah dan teratur sehingga dapat dicapai tujuan pendidikan yang diprogramkan, maka ditetapkan ketentuan-ketentuan akademik.

Kegiatan Akademik

Proses penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan akademik dimulai pada permulaan tahun akademik, yaitu pada bulan September. Untuk dapat mengikuti kegiatan akademik yang akan berjalan, setiap mahasiswa harus melakukan Pendaftaran Ulang (Her-registrasi), dan atau  Pengisian dan Pendaftaran Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Administrasi Sistem Kredit Semester (SKS)

Pelaksanaan SKS memerlukan ketaatan segenap unsur yang terlibat, yaitu mahasiswa, dosen dan tenaga administrasi terhadap jadwal kegiatan pendidikan dan pengajaran yang ditentukan. Untuk keperluan penyelenggaraan administrasi SKS dipergunakan beberapa formulir yang meliputi : Formulir Her-registrasi, Kartu Rencana Studi (KRS)-Kartu UTS-UAS, Daftar Peserta Mata Kuliah (DPMK), Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA), dan Daftar Hasil Studi Mahasiswa (DHSM).

Pendaftaran Ulang dan Pendaftaran KRS

Pendaftaran ulang (her-registrasi) wajib dilaksanakan oleh setiap mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan akademik. Pendaftaran ini dilakukan pada setiap awal semester. Untuk melakukan pendaftaran ulang, setiap mahasiswa diharuskan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pengisian dan penyerahan formulir Her-Registrasi, dan atau KRS merupakan salah satu persyaratan bagi mahasiswa untuk diakui dan diikutsertakan dalam kegiatan akademik semester yang akan ditempuhnya.

Konsep Online

Konsep online adalah konsep penggunaan data yang selalu dapat diakses dari manapun dan di manapun. Saat ini Universitas Mercu Buana sudah membangun jaringan online, agar mahasiswa dapat memproses kegiatan yang bersifat akademik, selalu mendapatkan informasi/data yang akurat cepat dan tepat (up to date). Universitas Mercu Buana baru dapat menerapkannya pada lingkungan universitas.

Pelaksanaan online sudah dimulai sejak akhir semester genap 2003/2004 dengan mengikuti jadwal pada kalender akademik dan sesuai persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, misalnya pengisian KRS Online melalui terminal komputer yang disediakan di Laboratorium Komputer, dan fakultas/program/jurusan.

Saat ini sedang dikembangkan layanan yang bisa diakses secara online yaitu fasilitas  e-learning. Fasilitas ini, dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengakses materi kuliah melalui internet setiap saat.

Ujian Semester

Penyelenggaraan ujian-ujian dimaksudkan untuk :

  1. Menilai mahasiswa, dalam memahami atau menguasai materi perkuliahan.
  2.  Mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.

Menilai materi perkuliahan yang disajikan sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang telah ditentukan.

Ujian semester diselenggarakan 2 (dua) kali dalam dalam tiap-tiap   semester, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS diadakan setelah menyelesaikan minimal 50% pokok bahasan/materi sesuai dengan ketentuan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan UTS diselenggarakan untuk semua mata kuliah dengan jadwal UTS yang disusun oleh fakultas/program/jurusan masing-masing. UAS diselenggarakan setelah semua pokok bahasan perkuliahan diselesaikan dengan jadwal UAS yang disusun oleh fakultas/program/jurusan masing-masing. UTS dan UAS dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada tiap semeter, dan tidak diadakan ujian ulangan dalam semester tersebut.

Persyaratan Mengikuti Ujian

1.Ujian Tengah Semester (UTS)

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung.
  2.  Mempunyai KRS dan atau Kartu Ujian atau bukti her-registrasi.
  3. Telah melunasi minimal 75% biaya pendidikan pada semester yang bersangkutan.
  4. Tidak dalam status terkena sanksi disiplin pendidikan (skorsing).

2.Ujian Akhir Semester (UAS)

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung, dan telah mengikuti UTS.
  2.  Mempunyai KRS dan atau Kartu Ujian, atau bukti her-registrasi.
  3.  Memenuhi kehadiran dalam perkuliahan sekurang-kurangnya 65%. (kehadirannya kurang dari 65%, nilai akhir adalah “E” atau tidak lulus).
  4. Telah melunasi seluruh biaya pendidikan (uang kuliah, dll) untuk semester yang bersangkutan.
  5. Telah menyelesaikan administrasi dan seluruh tugas akademik.

Tata Tertib Ujian (UTS dan UAS)

  1. Peserta ujian diwajibkan hadir ditempat ujian, 15 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Peserta ujian diwajibkan menempati tempat duduk yang telah ditetapkan.
  3. Peserta ujian diwajibkan menunjukkan kartu ujian kepada pengawas, setiap kali mengikuti ujian.
  4. Peserta ujian hanya berhak mengikuti ujian mata kuliah yang tercantum dalam Kartu Ujian atau KRS.
  5. Peserta ujian diwajibkan mengisi daftar hadir yang diedarkan pengawas ujian.
  6. Peserta ujian yang datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu ujian.
  7. Peserta ujian yang tidak dapat menunjukkan kartu ujian, dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
    1. Berbuat gaduh dan mengganggu kelancaran jalannya ujian.
    2. Pinjam meminjam alat-alat tulis (pensil, ballpoint, penggaris, penghapus, tip-ex, rautan pensil, kalkulator dan lain lain).
    3. Meninggalkan tempat sebelum ujian berakhir, kecuali bila telah selesai mengerjakan soal ujian.
    4. Bertanya atau memberikan isyarat atau jawaban kepada peserta ujian lainnya, atau bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian dalam bentuk apapun. Berbicara atau berbisik-bisik dan hal-hal lainnya.
    5. Membaca catatan, buku atau perlengkapan lainnya yang tidak diperlukan dalam mengikuti ujian, kecuali bila diijinkan/ diperlukan dan tercantum secara tertulis dalam soal ujian.
    6. Mengancam atau mencoba mengancam pengawas ujian.
    7. Dilarang merokok, makan, dan minum.
    8. Menyalakan HP atau alat komunikasi lainnya.

Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian

  1. Pengawas ujian berwenang menegur, memperingatkan serta mengeluarkan peserta ujian yang melanggar.
  2. Pembatalan semua hasil ujian yang diikuti.
  3. Skorsing atau diberhentikan sebagai mahasiswa Universitas Mercu Buana.

Cuti Akademik

Cuti akademik adalah penghentian studi sementara yang diberikan universitas kepada mahasiswa atas dasar surat permohonan mahasiswa yang bersangkutan melalui Dekan Fakultas, atau Direktur Program.

  1. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah mengikuti perkuliahan minimum 1 (satu) semester, sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa.
  2. Cuti akademik diberikan maksimum 2 semester (tidak berturut-turut) selama  menjadi mahasiswa.
  3. Tidak mempunyai tunggakan biaya pendidikan.
  4. Membayar biaya cuti akademik sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
  6. Selama masa cuti mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan.

Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik

  1. Mengajukan permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program MM, dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (formulir cuti akademik tersedia di BAA).
  2. Surat permohonan tersebut harus sudah disampaikan kepada Direktur Program MM selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai (sesuai kalender akademik).
  3. Cuti tersebut baru dapat dilaksanakan apabila telah diperoleh persetujuan dari Direktur Program.
  4. Sebelum melaksanakan cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan, terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran biaya administrasi cuti dan menyerahkan permohonan cuti kepada Biro Administrasi Akademik (BAA).

Tidak Aktif Tanpa Ijin

Mahasiswa yang tidak aktif tanpa ijin, adalah mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang (atau meninggalkan studi tidak resmi) pada waktu yang ditentukan. Mahasiswa yang tidak aktif  selama 2 (dua) semester berturut-turut, dianggap dan dinyatakan telah mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa syarat sebagai mahasiswa. Jika mahasiswa yang tidak  aktif  tanpa  ijin (yang hanya 1 semester) berkeinginan melanjutkan studinya lagi, maka diwajibkan :

  1. Mengajukan permohonan dengan surat tertulis kepada Direktur Program untuk mendapatkan ijin melanjutkan studi kembali (formulir tersedia di BAA).
  2. Membayar biaya (denda) aktif kembali sesuai aturan yang ditetapkan.
  3. Melaksanakan pendaftaran ulang di BAA dan KRS sesuai ketentuan yang berlaku.

catatan  :   semester tidak aktif tanpa ijin yang ditinggalkan tetap diperhitungkan sebagai masa studi

Prosedur Pendaftaran Ulang bagi Mahasiswa Lama yang Mengambil Cuti Akademik

  1. Menyerahkan Surat Cuti Akademik (atau foto copy-nya).
  2. Mengisi formulir persetujuan Aktif Kembali (formulir disediakan di BAA).
  3. Melaksanakan konsultasi dengan dosen PA dalam pengisian KRS.
  4. Membayar uang kuliah di BNI’46.

Sistem Penilaian

  Proporsi Penilaian

Penilaian akhir tiap mata kuliah ditentukan berdasarkan nilai-nilai pada kegiatan perkuliahan, yaitu tugas-tugas (dan sejenisnya), ujian-ujian (UTS dan UAS), dan  kehadiran mahasiswa dengan proporsi (%) sebagai berikut :

Kegiatan Proporsi
1.  Tugas-tugas (dan sejenisnya) 30 – 40 %
2.  UTS (Ujian Tengah Semester) 20 – 30 %
3.  UAS (Ujian Akhir Semester) 30 %
4.  Kehadiran   *) 10 %
Jumlah 100 %

Catatan :

*)    Batas minimal kehadiran mahasiswa pada setiap mata kuliah adalah 65%, apabila kurang maka dinyatakan tidak lulus (harus mengulang).

  Nilai Akhir Mata Kuliah, Seminar, dan Ujian Sidang Tesis

Nilai Akhir (NA) adalah hasil evaluasi suatu mata kuliah, seminar, dan ujian sidang tesis yang dinyatakan dengan nilai kuantitatif atau nilai huruf (NH). Pedoman penilaian Nilai Akhir (NA) dilakukan menurut acuan Nilai Mutlak (absolut), sebagai berikut :

Nilai Akhir

(NA)

Nilai Huruf

(NH)

Nilai Bobot

(NB)

Kategori
85,00 – 100,00 A 4,00 Sangat Baik
80,00 – 84,99 A 3,75
75,00 – 79,99 B+ 3,50
70,00 – 74,99 B 3,00 Baik
65,00 – 69,99 B 2,75
60,00 – 64,99 C 2,00 Cukup

Catatan  :  Nilai C, lulus bersyarat,  maksimal hanya 2 mata kuliah, dan bukan mata kuliah konsentrasi.

  Indeks Prestasi (IP)

Indeks Prestasi (IP) adalah nilai yang menunjukkan keberhasilan studi mahasiswa untuk tiap semester dan dihitung pada akhir semester, dengan rumus :

IP diberitahukan kepada mahasiswa melalui Dosen PA, atau Bagian Administrasi Akademik pada setiap akhir semester dalam bentuk Daftar Hasil Studi Mahasiswa (DHSM) yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Akademik (BAA) Universitas Mercu Buana.

  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah nilai yang menunjukkan keberhasilan studi mahasiswa mulai semester pertama sampai dengan semester tertentu yang telah ditempuh, secara kumulatif. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) digunakan untuk menentukan dapat tidaknya seorang mahasiswa melanjutkan studi guna menyelesaikan program S2, serta sanksi akademik.

Contoh :

Perhitungan IP mahasiswa Program MM (S2) yang telah menyelesaikan studi Semester I.

No. Mata Kuliah sks NH NB (sks X NB)
1. Manajemen Sumberdaya Manusia 3 A 4 12
2. Manajemen Produksi/Operasi 3 B+ 3,5 10,5
3. Manajemen Pemasaran 3 B 3 9
4. Manajemen Keuangan 3 B+ 3,5 10,5
Jumlah 12 42
IP   Semester I 42/12 = 3,50

Contoh :

Perhitungan IPK mahasiswa Program MM (S2) yang telah menyelesaikan studi Semester I dan II.

No. Mata Kuliah sks NH NB (sks X NB)
1. Teori Organisasi 3 A 4 12
2. Manajemen Stratejik 3 B+ 3,5 10,5
3. Entrepreneurship 3 A 4 12
4. Metodologi Riset (Bisnis) 3 A 4 12
Jumlah 12 46,5
IP   Semester-II 46,5/12 =  3,69
IPK   Semester I – II 88,5/24 =  3,69
Evaluasi Keberhasilan Studi

Evaluasi keberhailan studi dimaksudkan untuk dapat mengetahui dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa pada jangka waktu atau semester tertentu.

Evaluasi pada setiap Akhir Semester

Evaluasi ini dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP), dilakukan pada tiap akhir semester dan digunakan untuk menentukan kelanjutan mahasiswa pada semester-semester berikutnya.

Evaluasi Akhir Semester II

Evaluasi akhir 2 (dua) semester pertama dilakukan terhadap mahasiswa setelah menempuh studi 1 (satu) tahun sejak pertama kali terdaftar (akhir Semester II). Evaluasi ini digunakan untuk menentukan dapat atau tidaknya seorang mahasiswa melanjutkan studinya. Untuk melanjutkan studi selanjutnya, setiap mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah mengambil minimal jumlah beban studi 18 sks
  2. Nilai IPK > 3,00 (untuk 18 sks mata kuliah nilai terbaik)

Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengambil seluruh (12 sks) beban studi Semester-III, dan diharuskan mengulang mata-mata kuliah semester sebelumnya yang mempunyai nilai “C”, dan atau bernilai “B” untuk diperbaiki. Pengulangan mata kuliah tersebut dikenai biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi Akhir Semester III

Evaluasi akhir Semester III dilakukan terhadap mahasiswa setelah menempuh studi 3 (tiga) semester sejak pertama kali terdaftar (Semester-III). Evaluasi ini digunakan untuk dapat atau tidaknya seorang mahasiswa melanjutkan studi pada program S2. Untuk dapat melanjutkan studinya, setiap mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah mengambil minimal jumlah beban studi > 30 sks.
  2. Nilai IPK > 3,00 (untuk 30 sks mata kuliah nilai terbaik).

 

Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan diharuskan mengulang mata-mata kuliah yang bernilai “C” dan atau “B” untuk diperbaiki. Pengulangan mata kuliah tersebut dikenai biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Evaluasi Akhir Program Studi

Evaluasi akhir masa program studi dilakukan untuk menentukan selesainya program studi yang ditempuh. Untuk dapat dinyatakan telah menyelesaikan program studi, setiap mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah menyelesaikan seluruh beban studi > 45 sks, termasuk 6 sks Tesis dan Seminar .
  2. Mempunyai IPK > 3,00
  3. Telah lulus ujian sidang tesis, atau tugas akhir dan sejenisnya.
  4. Telah memenuhi semua ketentuan administrasi akademik dan keuangan.
  5. Batas masa studi 6 (enam) semester yang diperkenankan belum terlampaui.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan diberhentikan tanpa syarat.

Yudisium Kelulusan

Mahasiswa yang dinyatakan telah menyelesaikan seluruh program studi dan lulus ujian sidang tesis, akan dinilai berdasarkan IPK (Indeks Prestesi Kumulatif) seluruh beban studi dengan predikat atau yudisium kelulusan sebagai berikut :

IPK Yudisium Kelulusan
3,75 – 4,00 Cum Laude
3,50 – 3,74 Sangat Memuaskan
3,00 – 3,49 Memuaskan

Catatan :

Apabila terdapat 1 (satu) nilai C saja, maka yudisium kelulusan diturunkan satu tingkat.

Ijazah dan Transkrip

Ijazah dan transkrip hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program studinya. Ijazah merupakan satu-satunya tanda bukti kelulusan yang nilainya sama dengan ijazah perguruan tinggi negeri/setaraf. Ijazah tersebut dikeluarkan oleh universitas. Transkrip adalah daftar nilai kumulatif selama menempuh pendidikan yang merupakan lampiran ijazah yang dikeluarkan universitas. Transkrip akademik memuat seluruh nilai mata kuliah yang telah ditempuh oleh seorang mahasiswa pada program studinya.

Sanksi Akademik

        Sanksi akademik adalah ketentuan yang ditetapkan guna melengkapi evaluasi keberhasilan studi mahasiswa, dilaksanakan pada tahap yang lebih awal dari tahap-tahap evaluasi tersebut.

  1. Peringatan Akademik

Peringatan akademik dikenakan kepada mahasiswa yang prestasi studinya sebagai berikut :

IP Semester I < 2,75

IPK Semester I dan II < 3,00

IPK semester I,II dan III < 3,00

Surat Peringatan Akademik dari Direktur Program diberikan oleh Dosen PA kepada mahasiswa yang bersangkutan pada pertemuan khusus.

  1. Pemutusan Studi dan Anjuran Pindah

Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa dengan prestasi sebagai berikut :

  1. IPK semester I dan II   <  2,75
  2. IPK semester I, II, dan III  <  2,75

Pemutusan studi dan pindah studi ini ditetapkan oleh Rektor berdasarkan pengajuan dari Direktur Program.

Penyusunan Tesis

Penyusunan Tesis merupakan kegiatan pada akhir masa studi wajib dilakukan oleh mahasiswa untuk menentukan selesainya program studi yang diambil sesuai dengan konsentrasi keilmuannya. Setiap mahasiswa diharuskan memenuhi prosedur dan persyaratan sebagai berikut :

Pelaksanaan dan Waktu

Pelaksanaan penyusunan tesis sudah dapat dilakukan mulai pada Semester III dengan batas waktu 1 (satu) semester, dan maksimal 2 (dua) semester.  Apabila penyusunan tesis sampai dengan ujian sidang melampaui batas waktu (2 semester), maka dianggap kadaluarsa atau batal, dan harus mengulangi dari tahap awal dengan syarat tertentu.

Pengajuan Penyusunan Tesis

Pengajuan permohonan penyusunan tesis diajukan pada awal  Semester III dan atau Semester IV bersamaan dengan pendaftaran ulang (her-registrasi).  Mahasiswa yang akan penyusun tesis diharuskan mengajukan permohonan kepada Koordinator Tesis Program MM dengan menggunakan formulir tertertu yang ada pada buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis”. Pengajuan tersebut harus disertai (melampirkan) : “Usulan/Proposal Penelitian-Tesis”, Daftar Hasil Studi Mahasiswa (DHSM) Semester I, dan II, dan atau III, serta bukti pendaftaran ulang (her-registrasi) Semester III atau IV.

Persyaratan 

Mahasiswa yang akan mengajukan penyusunan tesis disyaratkan sebagai berikut :

  1. Telah memenuhi ketentuan akademik, yaitu menyelesaikan beban studi minimal 24 sks.
  2. Mempunyai IPK > 3,00.
  3. Tidak melampaui batas masa studi 6 (enam) semester.
  4. Telah memenuhi semua ketentuan evaluasi akhir Semester II, dan atau Semester III serta administrasi akademik, dan administrasi keuangan.

Persetujuan dan Penetapan Dosen Pembimbing 

Permohonan pengajuan penyusunan tesis dan usulan/proposal tesis akan diperiksa dan dinilai kelayakannya oleh Pimpinan Program MM, atau Koordinator Tesis, dan Koordinator Konsentrasi.  Penilaian didasarkan pada kriteria kelayakan keilmuan, serta persyaratan administrasi akademik dan keuangan, ketentuan format penulisan ilmiah tesis. Buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis” harus dimiliki oleh mahasiswa  sejak awal akan mengajukan permohonan penyusunan tesis.

Usulan/proposal tesis yang disetujui, selanjutnya akan ditetapkan dan ditunjuk Dosen Pembimbing Tesis berdasarkan Surat Keputusan Direktur. Mahasiswa yang bersangkutan dapat mengusulkan dosen pembimbing kepada Koordinator Tesis pada permohonan pengajuan penyusunan tesis.  Pembimbing penyusunan tesis terdiri dari 2 (dua) orang Dosen Pembimbing, yaitu Dosen Pembimbing Utama, dan Dosen Pembimbing II, masing-masing mempunyai tugas tertentu sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Direktur Program, dan buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis”.

Pembimbing Utama adalah dosen tetap atau dosen tidak tetap pada Program MM   yang minimal berpendidikan S3 (doktoral).  Pembimbing utama bertanggungjawab penuh pada mutu akademik tesis sesuai dengan konsentrasi bidang keilmuan/manajemen.  Juga berwenang untuk menilai kelayakan tesis untuk diseminarkan dan diuji dalam ujian sidang  tesis.  Sedangkan Pembimbing II adalah dosen tetap atau tidak tetap pada Program MM, atau praktisi di luar Program MM yang minimal berpendidikan S2 (magister).  Pembimbing II bertanggungjawab atas teknis penulisan ilmiah sesuai dengan standar pedoman penulisan tesis pada Program MM UMB, serta membimbing, mengarahkan, memberi masukan dan pemahaman materi yang ditetapkan Pembimbing Utama. Juga mempunyai tugas memimpin (moderator) pada seminar tesis.

Usulan/proposal tesis yang tidak disetujui atau ditolak, diharuskan direvisi atau disusun ulang, dengan memenuhi catatan/saran-saran/koreksi dari hasil pemeriksaan. Apabila telah diperbaiki maka mahasiswa harus mengulang permohonannya lagi. Juga berlaku bagi mahasiswa yang belum melengkapi persyaratan administrasi akademik dan administrasi keuangan, diharuskan memenuhi persyaratan dimaksud.

Bimbingan Tesis 

Bimbingan penyusunan tesis oleh para Dosen Pembimbing direkam pada buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis”. Tujuan utama buku tersebut adalah untuk menjamin bahwa proses bimbingan dan konsultasi dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif. Selain itu sebagai media komunikasi tertulis antara Dosen Pembimbing Utama dan Pembimbing II.

Proses bimbingan tesis akan dijadwal secara periodik bersama dengan para Dosen Pembimbing tesis yang telah ditunjuk.  Bimbingan periodik dilakukan minimal 3 (tiga) kali sebelum dinyatakan memenuhi kelayakan untuk diseminarkan. Selanjutanya minimal 3 (tiga) kali lagi bimbingan dalam penulisan tesis, sebelum mahasiswa mengajukan ujian sidang tesis.  Pada setiap bimbingan dan konsultasi mahasiswa diwajibkan menyertakan buku “Pedoman dan Bimbingan Penyusunan Tesis” dan akan diisi catatan-catatan yang mesti dikerjakan lebih lanjut oleh mahasiswa.

Seminar Usulan/Proposal Penelitian Tesis 

Seminar Usulan Penelitian Tesis adalah suatu forum diskusi terbuka yang bertujuan untuk mempresentasikan (menjelaskan atau memaparkan) dan menerima masukan-masukan pada usulan/proposal penelitian tesis mahasiswa, sebelum melakukan penelitian di lapangan. Pelaksanaan seminar ini dipimpin oleh Dosen Pembimbing II sebagai moderator dan sebaiknya dihadiri oleh Pembimbing Utama dan Koordinator Tesis atau Koordinator Konsentrasi.  Disamping itu, mahasiswa menunjuk 2 (dua) mahasiswa lain sebagai Pembahas.

Seminar ini wajib diikuti oleh mahasiswa yang akan menempuh ujian sidang.  Peserta seminar ini adalah para mahasiswa Program MM, dan juga Program S1, yang diharapkan akan memberi masukan-masukan perbaikan, serta pertanyaan-pertanyaan yang kritis.  Pemaparan sebaiknya menggunakan alat bantu multimedia (LCD Projector dan Note-book Computer), dan dilengkapi makalah ringkas.

Usulan/proposal penelelitian yang akan diseminarkan harus memenuhi kelayakan berdasarkan penilaian para Dosen Pembimbing. Pendaftaran seminar dilakukan minimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan seminar dengan menggunakan formulir yang ditentukan, serta melampirkan 3 (tiga) eksemplar draft tesis dan makalah ringkas hasil penelitiannya. Jadwal pelaksanaan seminar akan ditentukan oleh Koordinator Tesis dan diumumkan kepada para mahasiswa.  Mahasiswa yang akan seminar diwajibkan mengundang mahasiswa lain sebagai peserta, dan seminar baru dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta mahasiswa minimal 15 orang.

Ujian Sidang Tesis

Ujian Sidang Tesis adalah sidang pascasarjana yang merupakan ujian tahap akhir yang menentukan apakah seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus Program MM UMB dan berhak menyandang gelar Magister Manajemen (MM).  Sidang tersebut adalah ujian akhir lisan dalam rangka mempertahankan tesis atau laporan hasil penelitiannya  dihadapan para dosen penguji.

Mahasiswa yang dapat mengikuti dan layak ujian sidang tesis setelah memenuhi persyaratan, sebagi berikut  :

  1. Sudah menempuh seminar usulan penelitian tesis, serta tercatat menghadiri seminar tesis minimal 6 kali, dan menjadi pembahas minimal 2 kali.
  2. Draft” tesis/hasil penelitian telah mendapat pengesahan dan ijin dari Dosen Pembimbing Utama.
  3. Telah memenuhi persyaratan seluruh akademik, yaitu lulus seluruh beban mata kuliah (> 40 sks), dan mempunyai  IPK > 3,00.
  4. Telah memenuhi persyaratan administrasi keuangan, yaitu melunasi seluruh kewajiban biaya pendidikan, dan  termasuk uang tesis.
  5. Telah menyerahkan 4 (empat) buku (soft cover) “draft” tesis yang telah diperbaiki/revisi dari hasil seminar tesis, dan telah disyahkan oleh para Dosen Pembimbing dan Koordinator Tesis.

Mahasiswa yang akan menempuh ujian sidang tesis diharuskan mendaftarkan diri selambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan ujian sidang dengan menggunakan formulir yang ditentukan kepada Koordinator Tesis. Pendaftaran harus dilengkapi :

  1. 4 (empat) buku (soft cover) “draft” tesis yang telah disyahkan oleh para Dosen Pembimbing dan Koordinator Tesis.
  2. Foto copy Daftar Hasil Studi Mahasiswa (DHSM) Semester I, II, dan II.
  3. Bukti Setoran Bank BNI’46 pelunasan terakhir biaya pendidikan dan uang tesis, dan atau Surat Keterangan Lunas biaya pendidikan dari Biro Administrasi Keuangan.
  4. Surat Keterangan Bebas Pustaka, yang menyatakan tidak lagi mempunyai pinjaman   buku dan atau bahan referensi pada perpustakaan di lingkungan UMB.

Komisi pengujian sidang tesis terdiri dari Ketua Sidang,  Dosen Pembimbing Utama dan atau Pembimbing II, dan 1 (satu) orang Dosen Penguji dengan minimal berpendidikan S3 yang memiliki bidang keilmuan sesuai dengan konsentrasi (topik) tesis yang akan diuji. Komisi penguji ujian sidang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Program MM. Jadwal ujian sidang tesis disusun oleh Koordinator Tesis, berdasarkan hasil kesediaan waktu (hari, tanggal, jam) kehadiran komisi penguji.

Penilaian ujian sidang  ditetapkan pada kriteria  :

  1. Kelengkapan “draft” hasil penelitian/penyusuanan tesis dan bahan presentasi (40%).
  2. Penguasaan dan pemahaman materi tesis (30%).
  3. Pemahaman materi lainnya yang berkaitan (20%).
  4. Teknik dan sistematika presentasi, penjelasan dalam diskusi dan tanya-jawab (10%).

Hasil ujian sidang tesis dapat dikelompokan berupa :

  1. Lulus, langsung tanpa revisi.
  2. Lulus, dengan revisi minor.
  3. Tidak Lulus, dan harus mengulang ujian sidang dengan revisi major.

Hasil-hasil ujian sidang tesis direkam dalam Berita Acara Ujian Sidang Tesis, serta lampiran-lampiran

penilaian dan catatan para penguji.

Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian sidang (tanpa atau dengan revisi) diharuskan menyelesaikan perbaikannya, dan menyerahkan minimal 5 (lima) buku tesis yang sudah “hard cover” dan ditandatangani atau disyahkan oleh para Dosen Pembimbing dan Direktur Program MM kepada Koordinator Tesis. Selanjutnya lulusan yang bersangkutan berhak mengikuti wisuda sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, dan juga berhak menyandang gelar Magister Manajemen (MM).

Mahasiswa yang dinilai tidak lulus ujian sidang dengan revisi major, diharuskan merivisi dan memperbaiki tesisnya dengan bimbingan para Dosen Pembimbing sampai dengan layak ujian ulang.  Sedangkan yang tidak lulus dengan pengulangan dari usulan/proposal penelitian, diharuskan mengulang dari mulai permohonan pengajuan penyusunan tesis lagi, sepanjang batas masa studi ( 6 semester) belum habis.

Bagi mahasiswa yang sudah Seminar Usulan Penelitian, tetapi belum  menyelesaikan tesisnya dan belum ujian sidang sampai batas 2 (dua) semester, dinyatakan kadaluarsa.  Selanjutnya mahasiswa diharuskan mengulang dari mulai permohonan pengajuan penyusunan tesis lagi, sepanjang batas masa studi (6 semester) belum habis.

Mahasiswa yang mengulang ujian sidang dan, atau penyusunan ulang dikenai biaya sesuai aturan yang ditetapkan.

Loading